LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemkot Bandarlampung bersama KPK RI membahas proses hibah Gedung Graha Mandala Alam senilai Rp40 kepada Pemkot Bandarlampung di Ruang Badan BPKAD, Selasa ( 25/7/2023).
KPK menyita gedung itu dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Insya Allah Gedung Graha Mandala Alam bisa bisa jadi aset Pemkot Bandarlampung," kata Kepala Badan BPKAD M. Ramdhan.
Dia juga akan berkoordinasi dengan BPN Lampung atas lahan seluas 10 ribu meter yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik seluas 8.396 meter dan 4.224 meter.
Baca juga: Kabar Baik, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer Meski RUU ASN Segera Disahkan
KPK menyarankan Pemkot Bandarlampung menunggu rekomendasi presiden. Setelah milik Pemkot Bandarlampung, gedung tersebut nantinya bisa membantu peningkatan PAD dengan menyewakannya kepada masyarakat untuk pernikahan, seminar, pelantikan, dll.
"Pemkot sendiri belum memiliki gedung sebesar itu," pungkas Ramdhan. (Hajim)
