Helo Indonesia

Dibujuk Pulang Setelah Diusir, Ketua LSM Mabesbara Tolak dan Tuntut Ganti Rugi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 1 Agustus 2023 20:17
    Bagikan  
Kades Kebagusan M. Tohir di tempat pengungsian Ketua Mabesbara Paisal/Foto: Rama

Kades Kebagusan M. Tohir di tempat pengungsian Ketua Mabesbara Paisal/Foto: Rama -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aparat desa bersama jajarannya membujuk warganya yang terusir sejak dua bulan lalu kembali ke rumahnya ke tempat pengungsiannya di Dusun V, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (1/8/2023).

Paisal, warga yang dibujuk pulang, menolak ajakan tersebut dengan alasan sudah melaporkan pengusiran tersebut ke Polres Pesawaran dan merasa tak nyaman lagi. Dia menuntut ganti rugi atas pengusiran yang dilakukan warga.

Senin (13/5/2023), pukul 21.00 WIB, sekitar 36 warga mengusir Ketua LSM Mabesbara Kabupaten Pesawaran Paisal dan keluarganya dari rumahnya di Dusun Triharjo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtaan.

Akhirnya, Kades Kebagusan M. Tohir menemui Paisal bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun Triharjo, didampingi Kades Bagelen Merdi Parmanto. "Silaturahmi serta mengajak Paisal kembali ke rumahnya," katanya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Aspal Meledak Akibat Rehabiltasi Pipa PDAM Terjadi di Pasar Kembang Kota Surabaya

Menurutnya, persoalan yang terjadi karena salah faham saja, aparat desa dan warga Dusun Triharjo sudah legowo. "Dalam peristiwa tersebut, saya hadir untuk menyelamatkan Paisal dari amukan warga setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Triharjo Muslimin. Menurut dia, persoalan Paisal dan warga Triharjo yang terjadi hanyalah miskomunikasi saja. "Saya mewakili warga meminta Paisal menempati kembali rumahnya," katanya.

Menanggapi hal itu, Paisal terkesan kurang merespon kunjungan silaturahmi tersebut. Dia menolak kembali lagi kerumahnya, dikarenakan dirinya sudah merasa tidak nyaman lagi menempati rumah tersebut.

Seharusnya, kata dia, kalau dirinya ada kesalahan kenapa tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan diusir dari rumah sendiri pada Senin (13/5/2023), pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bahaya Masak Mie Instan Campur Bumbunya, Tes Saja Siram Tanaman di Pot, Lihat Hasilnya Beberapa Hari

Alasan warga Paisal telah memfitnah dan meresahkan warga setempat. Mereka lalu membuat daftar kesalahan yang dituduhkan warga kepada Paisal.

1. Tahun 2020 terkait batas tanah tempat tinggalnya, melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada pemilik tanah yang dibelinya.

2.Tahun 2021 Paisal dengan sengaja memasukan seekor ayam jago kedalam rumahnya yang mana ayam tersebut milik Yadi yang bertetangga dengannya.

3. Sekitar bulan Oktober tahun 2021 Paisal melakukan perampasan kendaraan sepeda motor dari seorang anak dibawah umur yang merupakan putra dari ibu Lili Farida yang dilakukan di Desa Mulyasari Kecamatan Wayratai.

4. Bulan Januari 2022 atas perintah Kades, sehubungan musim penghujan, warga masyarakat untuk bergotong royong membersihkan siring guna mencegah banjir dan lokasinya tepat di depan rumah Paisal. Di hentikan/di stop tidak boleh diteruskan.

5. Di bulan Agustus 2022 Paisal melakukan pengancaman akan melaporkan panitia peringatan HUT RI ke Kepolisian karena dianggap pungli.

6. Paisal sering kali memarkirkan kendaraan miliknya di jalan sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas dan sering kali menyebabkan pengguna jalan terjatuh dan hal itulah yang menyebabkan warga merasa resah. (Rama)