JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- OTT KPK dan Kortas Tipikor Polri terhadap Pemkab Muara Enim, Selasa (9/6/2026), kemungkinan bakal juga menjadi "tsunami" bagi pemerintah daerah di Sumatera, termasuk Lampung, atas upaya "kotak-katik" hasil pemeriksaan anggaran daerahnya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Informasi yang diperoleh Heloindonesia.com, Selasa (9/6/2026) petang, runtutan OTT Pemkab Muara Enim yang salah satu hasil gratifikasi buat pembiayaan otak-atik laporan keuangan adalah penyegelan ruang BPK RI yang berada di bawah koordinasi anggota V BPK RI Dr. H. Bobby Adhityo Rizaldi.

Konferensi pers KPK RI dan Kortas Tipikor Polri tentang OTT Muara Enim
Tak hanya penyegelan, KPK RI dan Kortas Tipikor Polri juga mengamankan seorang tenaga ahli berinisial AG di AKN 5 yang membawahi Sumatera dan anggota 5 BPK RI berinisial A dilokasi Senayan Suite. A adalah Tenaga Ahli anggota 5 ketika duduk di DPR RI
Menurut sumber Heloindonesia.com, pemerintah daerah "otak-atik" laporan terkait besar-kecilnya temuan laporan keuangan, kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hingga kesimpulan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Penyegelan ruang para tenaga ahli anggota V BPK RI Dr. H. Bobby Adhityo Rizaldi beberapa hari rencana penyerahan LHP. Menurut informasinya, Jumat besok hasil LHP akan dilansir BPK RI apakah suatu daerah mendapatkan penilaian WTP atau WDP.
WTP adalah wajar tanpa pengecualian sedangkan WDP adalah wajar dengan pengecualian. Walau status ini di bagian dari pengantar laporan, tetapi menjadi "inti" dari hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, dan pemerintah (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota) untuk ditindaklanjuti.

Bupati Muara Enim, Edison, resmi ditahan KPK dugaan gratifikasi
OTT Muara Enim
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait gelar perkara tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pascaoperasi tangkap tangan di Jakarta dan Sumsel, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan Bupati Muara Enim Adi Triyadi, dan pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Barang bukti berupa uang tunai, saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan nilai total mencapai Rp1,9 miliar. Para tersangka sudah diamankan KPK RI. (HBM)
