LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat Adat Buay Mencurung mendeklarasikan pengambilalihan lahan perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Sejak hari ini, tidak ada jalan lain," kata Daniri, SE, M.Sc, Ph.D, kuasa hukum masyarakat Adat Buay Mencurung kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (18/8/2023). Alasan dia, masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu keberpihakan penguasa.
Masyarakat adat sudah berjuang selama 33 tahun agar para para pemangku kepentingan hingga Presiden RI Jokowi berpihak kepada masyarakat adat. Mereka minta lahan warisan dikembalikan perusahaan PT SIP.
"Tidak ada jalan lain lagi, pihak PT SIP juga tidak ada respon, kami bersama Masyarakat Adat Buay Mencurin mengambil paksa lahan seluas 3500 hektare itu," tuturnya. Dia berpesan agar jangan ada tindakan anarkis dan pengrusakan gedung dan fasilitas lainya.
Baca juga: Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar, Dituntut untuk Diberhentikan
Pertengahan tahun lalu, Selasa (14/6/2022), para wakil masyarakat Adat Buay Mencurung datang dengan pakaian adat berorasi menuntut pengembalian lahan adat mereka di depan Istana Presiden, Selasa (14/6/2022).
Mereka meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi demi memulihkan kehidupan yang telah dirampas perusahaan sehingga kehilangan alat produksi sejak 32 tahun lalu.
Lahan adat Buay Mencurung yang dikuasai PT SIP meliputi 6 umbul, yakni Umbul Pesewo Mencurung, Umbul Medinah, Umbul Kubu Kambing, Umbul Sedang Satu, Umbul Sedang Dua, Umbul Gemuruh yang berada di Desa Talang Batu.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur No. 503.525/1778/Bappeda/II/1989 tentang Izin Prinsip Pembangunan PR-B Kelapa Sawit di Kecamatan Mesuji tentanggal 12 Juni
1989. (Aan)
