SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki rekapitulasi dari hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tingkat TPS.
Namun ada daerah – daerah yang tidak bisa melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara karena kondisi bencana alam yang kurang mendukung dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, misalnya banjir, tanah longsor, letusan gunung, dan sebagainya.
Di Jateng sendiri, ada 10 desa di Kabupaten Demak yang ditunda pemilunya karena terdampak banjir.
Baca juga: Di Kota Malang Ketua KPPS di TPS Nomor 20 Kelurahan Polehan Meninggal Diduga Serangan Jatung
Menurut praktisi hukum dan Pemilu, Dr Naya Amin Zaini SH MH selaku advokat dan Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, bahwa ada landasan hukum pemilu bagi daerah yang tertimpa atau terdampak bencana alam.
Cara penangaannya dengan Pemilu Lanjutan yang digelar apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, sesuai Pasal 431 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017.
Dijelaskan dia, langkah – langkah penanganan adalah Panwaslukel atau Panwaslucam menyampaikan ke PPS atau PPK karena terjadi gangguan di beberapa desa/kelurahan atau beberapa kecamatan. Selanjutnya PPK menyampaikan ke KPU Kab/Kota karena terjadi penundaan atau ganggunan di beberapa kelurahan / kecamatan.
Baca juga: Alhamdulillah! Kasus HIV 2023 di Kendal Menurun Dibanding 2022
Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan ke KPU Provinsi karena terjadi penundaan atau gangguan di beberapa Kab/Kota. KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI karena terjadi penundaan atau gangguan di beberapa Provinsi.
''Setelah itu, maka KPU menerbitkan Surat Keputusan penundaan pemungutan dan penghitungan suara untuk dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, sesuai Pasal 111 PKPU No. 25 Tahun 2023,'' kata Naya dalam keterangannya Jumat, 16 Februari 2024.
Bencana Alam
Dia mengatakan, bencana alam menjadi penyebab umum terjadinya Pemilu Lanjutan. Dia menyebut gangguan alam mengakibatkan persiapan pemungutan suara terganggu, pelaksanaan pemungutan suara terganggu. Gangguan juga mengganggu persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan, dan pengawasan oleh pengawas pemilu.
''Gangguan lain juga pada pendirian TPS, menyampaikan pemberitahuan memilih terganggu, distribusi logistik, pengawasan oleh Pengawas TPS terganggu, pemantauan pemilu oleh pemantau terganggu. Oleh karena itu, gangguan alam dalam pemungutan dan penghitungan suara memang terganggu semua,'' bebernya.
Baca juga: Kronologi KA Manahan Tabrak Dump Truck di Brebes, Sopir dan Anaknya Tewas
Dia menyebut, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu yakni KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan jajarannya, dibantu perangkat pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu lanjutan.
Dengan cara mempersiapkan dan mendirikan TPS, mendistribusi logistik, membagikan surat pemberitahuan memilih, mengawasi proses tersebut oleh pengawas dan memantau proses tersebut oleh pemantau pemilu.
''Semoga daerah tersebut banjirnya segera surut dan tanah longsornya segera dievakuasi, sehingga pemilu lanjutan dapat dilaksanakan secara kualitas, profesionalitas, integritas dan hasilnya tetap kredibel sesuai kedaulatan rakyat,'' pungkasnya. (Aji)