BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kelompok Ambin Demokrasi akhirnya bertemu dengan DPRD Kota Banjarmasin serta perwakilan Perumda PALD Kota Banjarmasin di Gedung DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (23/5/2024).
Mereka mengajukan protes terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 yang menetapkan tarif baru untuk jenis pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja, dan meminta agar retribusi yang diberlakukan oleh Perumda PALD dicabut.
Manager Umum PALD Banjarmasin, Rosayu Indra Anggraini, mengatakan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Direktur Perumda PALD, mengingat Direktur Utama, Endang Waryono, tidak dapat hadir pada pertemuan tersebut.
Rosayu menegaskan bahwa aspirasi dari Ambin Demokrasi akan ditampung dan akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut telah disosialisasikan secara luas, termasuk melalui konsultasi publik yang melibatkan masyarakat, PHRI, dan kelurahan.
"Total ada 14 kelurahan yang telah kami sosialisasikan," jelas Rosayu.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi, menyatakan bahwa peraturan ini akan dikaji dan didiskusikan kembali.
"Dalam diskusi tadi, memang hanya ada tujuh kelurahan yang memiliki jaringan. Penerapan peraturan ini memerlukan penguatan yang harus melibatkan dewan melalui perda," pungkas Sukrowardi.
Pertemuan ini menunjukkan pentingnya dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang adil dan transparan bagi semua pihak.