Kasus Dugaan Korupsi CCTV Diskominfo Didalami Kejari Balam

Senin, 20 April 2026 20:18
Ilustrasi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kasus dugaan korupsi pengadaan "Program CCTV Seribu Wajah" Diskominfo Bandarlampung (Balam) menggelinding ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung pada Senin (20/4/2026). Aparat penegak hukum meminta keterangan sejumlah pihak.

Menurut Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril, penyidik telah mengantongi sejumlah data dan bukti dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan rekanan proyek prestisius Wali Kota Eva.

Baca juga: Program CCTV 1000 Wajah, Muncul Potensi Wajah Buruk Pelaksanaannya

Senin (20/4/2026), dia kembali mendatangi Kejari Kota Bandarlampung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus sekaligus memberikan tambahan bukti buat penyidik yang sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket)vyang dikelola Diskominfo.

Johan membawa saksi tambahan, Wandi Irawan yang pernah terlibat proyek ini. Kehadiran saksi tambahan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum serta upaya memperkuat bukti yang telah disampaikan sebelumnya, katanya.

Namun demikian, pihak penyidik Kejari Bandarlampung menyampaikan bahwa untuk sementara waktu keterangan dari saksi tambahan belum dibutuhkan. Hal ini dikarenakan penyidik telah mengantongi sejumlah data dan bukti.

Baca juga: Perusahaan Baru Dibuat Dua Bulan Sudah Dapat Proyek Fantastis di Diskominfo Balam

Meski belum dapat dimintai keterangan, Johan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kami ingin proses ini berjalan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Harapan kami, kebenaran bisa segera terungkap,” ujar Johan Sharil.

Kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2025 ini memunculkan sejumlah kecurigaan terkait pelaksanaannya dan usia perusahaan yang memenangkannya hanya dua bulan.

Meski baru lahir, perusahaan ini memenangkan proyek hampir Rp3 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pelaksanaan program tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran maupun proses kerja sama dengan pihak ketiga.

Johan menyebutkan bahwa program yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi, maka sudah selayaknya APH yg ada di Lampung tidak tidur alias tebang pilih.

"Dugaan tersebut muncul dari adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan serta cara untuk mendapatkan pekerjaan tersebut diduga dengan cara akal - akalan antara dinas komunikasi dan informatika kota Bandarlampung dengan pihak ketiga," pungkas Johan. (HBM)

Berita Terkini