Abaikan Kepmen ATR BPN, Sawah Produktif Ditimbun di Pringsewu

Rabu, 15 Januari 2025 15:56
Sawah produktif yang ditimbun (Foto Nurul/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- -- Pemerintah lagi menggerakkan ketahanan pangan, pemilik sawah berstatus lahan yang dilindungi (LSD) malah mrenimbunnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

LSD berdasarkan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK- HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional agar sawah produktif tak beralih nonsawah.

“Kita sudah melarang dan membuat surat penolakan sebelum penimbunan lahan sawah seluas kira-kira 1 hektare," kata Kepala Pekon Wonodadi Marwoto kepada Helo Indonesia, Rabu (15/1/2025).

Alih-alih membatalkan rencananya, MA malah diduga hendak menyuap Marwoto agar mengijinkan untuk mengubah surat keterangan dari lahan persawahan menjadi lahan pekarangan.

"Walau pernah ada yang mau ngasih saya uang segepok untuk merubah surat keterangan dari lahan persawahan menjadi pekarangan, saya tolak,” tandasnya

Dia sudah mengingatkan pemilik lahan dan kirim surat penghentian alih fungsi lahan ke pengembangnya namun penimbunan lahan yang masih tercatat sebagai lahan pertanian yang berstatus LSD..

Menurut Marwoto, tinggal bagaimana sikap Dinas Pertanian dan Pemkab Pringsewu atas alih fungsi LSD. (Nurul/Rama)

Berita Terkini