LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Total dana buat pembangunan infrastruktur yang "morat-marit" dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung (Balam) sedikitnya Rp2,4 miliar, tepatnya sekitar Rp2.403.183.566.
Hal itu, menurut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kelemahan kepemimpinan Dedy Sutiyoso sebagai kepala Dinas PU. Sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, Dedy tidak optimal dalam pengawasan.
Menurut BPK RI, Dedy Sutiyoso tak optimal dalam mengawasi pelaksanaan satuan kerjanya, PPK dan PPTK. Ditambah, pengawas teknis tak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melalui Kepala Dinas PU Dedy Sutiyoso menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, ada sekitar Rp3.829.362.147 dana yang "morat-marit" tak sesuai peraturan perundangan.
Rinciannya:
1. Kekurangan volume senilai Rp48.729.525,00 pada aspek pelaksanaan atas belanja pengadaan bahan material.
2. Ketidaksesuaian harga sebesar Rp169.183.914,00.
3. Denda keterlambatan penyediaan material Rp22.044.181,80.
4. Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp217.913.439,00 atas paket pengadaan material.
5. Kekurangan penerimaan denda keterlambatan yang belum dikenakan Rp22.044.181,80.
Pada realisasi belanja tak terduga terdapat keterlambatan penyetoran sisa dana yang tidak terpakai dari OPD terkait, pelaksanaan pekerjaan tidak memiliki perencanaan yang memadai:
1. Kekurangan volume sebesar Rp368.523.682,41.
2. Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.794.702.264,16 atas 25 paket pekerjaan. (Hajim)