Pemkab Rembang Bayar Ganti Untung Pembebasan Lahan Pembangunan Embung Kaliombo

Jumat, 7 Maret 2025 10:40
Bupati Rembang Harno, didampingi Wabup M Hanies Cholil Barro saat menyerahkan ganti untung bagi warga yang tanahnya dibebaskan untuk pembangunann embung

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menuntaskan pembayaran ganti untung atas lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan Embung Kaliombo di Kecamatan Sulang.

Penyerahan uang ganti untung secara simbolis dilakukan oleh Bupati Rembang, H Harno, didampingi Wakil Bupati M Hanies Cholil Barro', pada Kamis 6 Maret 2025 di Balai Desa Kaliombo.

Baca juga: Jadi Wilayah Tujuan Terbesar, Jawa Tengah Siap Sambut Pemudik Lebaran 2025

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Harno mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, yang lahannya digunakan untuk pembangunan embung. Ia berharap uang ganti untung tersebut dapat dimanfaatkan dengan bijak, seperti untuk tabungan atau modal usaha.

"Alhamdulillah, kewajiban Pemkab untuk menyiapkan lahan sudah selesai. Selanjutnya, kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik pemerintah provinsi maupun pusat, agar Embung Kaliombo segera dibangun," ujar Bupati Harno.

Pembangunan Embung Kaliombo merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat. Nantinya, embung ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga Kecamatan Sulang dan sekitarnya.

Rasa Syukur

Salah satu warga Kaliombo, Nyovalia, mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menerima uang ganti untung atas lahannya. Uang senilai Rp1,5 miliar lebih yang diterimanya rencananya akan ditabung dan digunakan untuk membeli tanah baru.

"Sampun ayem (sudah tenang), senang sudah dibayar. Luas tanah saya 7.957 m². Rencananya uang ini akan saya investasikan dan tabung," ujar Nyovalia dengan tersenyum.

Baca juga: Kemenekraf Bahas Potensi Kolaborasi dengan Yayasan Puteri Indonesia

Total anggaran untuk pembayaran ganti rugi tahap II ini mencapai Rp12,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang. Pembebasan lahan tahap II mencakup 16 bidang tanah dengan luas sekitar 6,65 hektare, yang dimiliki oleh 15 warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelumnya, pada tahap I, Pemkab Rembang telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp18,9 miliar untuk pembayaran ganti rugi 47 bidang lahan dengan total luas 9,97 hektare. Dengan selesainya pembayaran tahap II ini, diharapkan pembangunan Embung Kaliombo dapat segera terealisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Aji)

Berita Terkini

Gaaas Woook!

Opini • 12 jam 26 menit lalu