Pemkab Lamteng Bangun 3 Gedung di Atas Lahan SHM Warga Seputih Mataram

Jumat, 12 September 2025 13:53
Bangunan Pemkab Lamteng di atas lahan SHM warga (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membangun gedung laboratorium, UKS dan perpustakaan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) untuk SDN 3 Variaagung, Kecamatan Seputih Mataram.

Padahal, pemiliknya, Asiah sudah mensertifikasi lahannya sejak 15 tahun lalu atas namanya. Dia juga telah memvalidasi SHM-nya ke BPN Lamteng, rajin membayar PBB, dan belum pernah diperjualbelikan.

Asiah sudah menyatakan keberatan sejak sebelum dibangunnya gedung yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Bahkan, dia sudah menyatakan keberatan adanya rencana pemagaran lahannya tahun 2019.

Pemilik lahan SHM sejak tahun 2005 baru mengetahui lahan seluas 1.250 meter2 atau 25 meter X 50 meter miliknya dimasukkan sebagai bagian dari lahan Pemkab Lamteng seluas 5000 meter2 atau 50 meter X 100 meter pada tahun 2023.

Ketika kuasa hukum dari Asiah rapat dengan Sekdakab Lamteng pada 30 Oktober 2023, ternyata lahan SHM 0034/2005 miliknya masuk dalam Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor 00008/2020 seluas 5000 meter2 milik Pemkab Lamteng yang jadi bagian dari SDN 3 Variaagung pada tahun 2020.

Menurut penasehat hukumnya, Hidayanto, SH, MH dari LBH Adil Nusantara, Jumat (12/9/2025), awalnya, pihak sekolah memanfaatkan lahannya untuk lapangan voly SDN 3 Variaagung. Untuk itu, Asiah tak keberatan.

Namun, pada tahun 2019, ada upaya pemagaran. "Klien kami telah menyampaikan keberatan atas pemagaran lahannya kepada Pj. Kepala Kampung (Pujiyanto) pada tahun 2019," ujarnya kepada Helo Indonesia.

Akhirnya, pemagaran batal. Pemagaran batal munculah pembangunan gedung laboratorium, UKS dan perpustakaan tersebut. "Klien kami terpaksa menggugar Pemkab dan BPN Lamteng atas perampasan lahan haknya," pungkasnya. (Zen Sunarto)

Berita Terkini

Gaaas Woook!

Opini • 11 jam 15 menit lalu