LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Wakil Ketua II Komisi II DPRD Lampung, Ismet Roni, SH, MH menanggapi adanya dugaan tak ada izin beroperasinya perusahaan pengolahan kayu PT Gajahmada Kayu Perkasa (PT GMKP/GKP) di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Menurut Ismet, pemerintah daerah tidak boleh diam saja. "Kita tidak menolak investasi, tapi semua harus melalui prosedur,” teandasnya.
Ismet menilai investasi memang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun kegiatan usaha tanpa izin justru bisa merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
“Kita senang kalau ada yang mau berinvestasi di daerah, tapi harus sehat, legal dan mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai aturan,” ujarnya.
Politisi tersebut juga mengingatkan Pemkab Tubaba agar tidak tutup mata. Menurutnya, perusahaan tanpa izin harus diberikan sanksi tegas — baik administratif maupun pidana.
“Pemkab harus segera menindaklanjuti dan melakukan inventarisasi ulang perusahaan-perusahaan di Tubaba. Jangan-jangan masih banyak yang izinnya belum lengkap. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dunia investasi di daerah,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, PT Gajahmada Kayu Perkasa telah beroperasi sekitar delapan bulan terakhir. Perusahaan tersebut memproduksi wood chip (serpihan kayu) dan sawn timber (kayu gergajian) yang dipasok ke sejumlah pihak, termasuk PLTU dan beberapa perusahaan lainnya.
Kepada wartawan, Taufik Hidayat, orang kepercayaan pemilik perusahaan, mengaku bahwa PT GMKP baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin pendukung lainnya.
“Saya sudah sering mengingatkan pemilik perusahaan, Ko Brian, agar segera mengurus izin karena ini jelas melanggar aturan,” kata Taufik, Senin (10/11/2025).
Perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sekitar tiga perempat hektar dengan kapasitas produksi 25–30 ton per hari. Para karyawan tetap digaji sekitar Rp2,5 juta per bulan, sementara pekerja lepas dibayar berdasarkan hasil produksi. Namun, seluruh pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
*Publik Tunggu Langkah Tegas Pemkab*
Kasus dugaan pelanggaran izin PT Gajahmada Kayu Perkasa kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap Pemkab Tubaba segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kegiatan usaha ilegal dan memastikan setiap investasi berjalan sesuai koridor hukum.
Penegakan aturan dinilai penting agar iklim investasi di Tubaba tetap sehat, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Rohman)