Tracking LSD Bandar Dewa, Terungkap Warga Sewa Pengacara Rp5 Juta per Hektare

Kamis, 5 Februari 2026 14:26
Tim gugus tugus saat trekking tanah LSD Bandar Dewa (Foto Rohman)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Upaya mengurai sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa akhirnya memasuki tahap krusial. Gugus Tugas Reforma Agraria turun langsung ke lokasi untuk melakukan tracking lapangan, sekaligus mengungkap adanya pendampingan hukum yang disewa oleh warga penguasa lahan.

Kegiatan tracking dilaksanakan pada Rabu (04/02/2026) sore di Umbul Bakung Nyelai Suku IV, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Tim dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Untung Budiono, dan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam penelusuran tersebut, tim mencocokkan batas lahan, kondisi fisik di lapangan, dokumen administrasi, serta menghimpun keterangan dari masyarakat. Kegiatan turut dikawal DPRD Tubaba dan TNI, serta dihadiri Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), aparatur Tiyuh Bandar Dewa, aparatur Tiyuh Candra Kencana, dan warga penggarap.

Dialog di lokasi berlangsung terbuka, dengan fokus pada asal-usul lahan dan dasar klaim kepemilikan.

Dalam forum itu, Kepala Tiyuh Candra Kencana, Zainal Abidin, mengakui bahwa masyarakat yang menguasai lahan telah sepakat menyewa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bandar Lampung untuk pendampingan hukum.

“Terkait adanya kuasa hukum itu benar, kita ada pengacara. Pendampingan hukum itu kesepakatan masyarakat. Biayanya Rp5 juta setiap orang, dihitung per hektare lahan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sekitar 49 orang telah mengumpulkan biaya melalui dirinya. Menurutnya, langkah tersebut bukan inisiatif sepihak pemerintah tiyuh, melainkan bentuk antisipasi apabila sengketa berlanjut ke ranah hukum.

Zainal menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme dan keputusan yang ditetapkan BPN serta Pemerintah Daerah.

Sementara itu, hasil tracking menemukan adanya klaim kepemilikan bersertifikat atas sebagian lahan yang dipersoalkan. Gugus Tugas Reforma Agraria mencatat seluruh temuan untuk diverifikasi lebih lanjut, termasuk penelusuran riwayat tanah dan proses penerbitan sertifikat.

Anggota DPRD Tubaba, Idris Hadi, yang turut melakukan pengawasan, menegaskan bahwa tracking lapangan merupakan langkah awal untuk membuka kejelasan status lahan. Ia menekankan bahwa keberadaan sertifikat tidak serta-merta mengakhiri persoalan apabila terbukti terbit di atas tanah LSD.

“Kalau ini tanah LSD, sertifikatnya harus ditelusuri. Beli dari siapa, prosesnya bagaimana, semua harus jelas,” tegas Idris.

Di sisi lain, FMBB tetap bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset Tiyuh Bandar Dewa seluas sekitar 50 hektare dan tidak pernah diperjualbelikan. Mereka berharap hasil tracking segera ditindaklanjuti dengan kesimpulan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria.

Tracking lapangan ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa tanah LSD Bandar Dewa yang telah berlangsung cukup lama. Gugus Tugas menegaskan proses akan berlanjut pada verifikasi dokumen dan kajian hukum guna memastikan kepastian status lahan secara adil dan transparan.
(Rohman)

Berita Terkini