Pembangunan Gudang di Pinang Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Diminta Lakukan Pengecekan 

Rabu, 29 Juli 2026 12:42
Pembangunan Gudang di Pinang Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Diminta Lakukan Pengecekan  Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Proyek pembangunan yang diduga akan difungsikan sebagai gudang di Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 19 Juni 2026, sejumlah kendaraan molen terlihat keluar masuk area proyek untuk melakukan pengecoran lantai dasar. Namun, di lokasi tidak tampak papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lazim dipasang pada kegiatan konstruksi.

Pantauan lanjutan pada Rabu (29/7/2026) menunjukkan progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Hingga tahap tersebut, papan informasi PBG juga belum terlihat terpasang di lokasi proyek.

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Salah seorang pekerja di lokasi, Riski, mengatakan bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai gudang besi.

"Mau dibuat gudang besi, Bang," ujarnya singkat.

Sementara itu, Lurah Kunciran, Darul Indra, membenarkan bahwa pihak kelurahan telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, terkait pemenuhan perizinan bangunan maupun penebangan pohon di sekitar lokasi.

"Intinya kalau dari kelurahan sudah mengimbau. Bahkan kami sudah mengundang Kabid Tata Lingkungan, Pak Supri, ke lokasi pembangunan gudang terkait penebangan pohon, sekaligus mengarahkan agar segera mengurus PBG sehingga kegiatan dapat berlanjut," ujar Darul kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Para Saksi Penggugat Kadin Indonesia: Almer Terpilih Aklamasi Tanpa Tahapan dengan Melanggar AD/ART Kadin

Sesuai ketentuan, penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan harus melalui persetujuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan dokumen perizinan pembangunan.

Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menyatakan berkomitmen mendukung iklim investasi yang kondusif. Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan menegaskan pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk berinvestasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan bangunan serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Pengawasan terhadap kepatuhan tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsinya.

Baca juga: Kemenimipas Laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diharapkan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan proyek tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Tangerang, serta pihak pengembang masih terus dilakukan. 

Berita Terkini