DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Capai Rp1,74 Triliun

Rabu, 2 September 2026 20:05
DPRD Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----TANGGAMUS - DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026), yang sekaligus menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir, sementara tiga anggota tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.

“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.


Anggaran Perubahan 2026 Defisit Rp101,3 Miliar

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 menghasilkan sejumlah angka penting.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.

Pembahasan KUPA dan PPAS-P tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026, melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.

Banggar menekankan agar perubahan anggaran lebih diarahkan pada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain efisiensi anggaran, Banggar juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta. Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran secara berkala.


KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Bupati Saleh Asnawi mengatakan penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, dengan kebijakan belanja berbasis money follows program.

Artinya, anggaran diarahkan kepada program yang dinilai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Untuk 2027, Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.

Adapun lima prioritas pembangunan yang ditetapkan yakni penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan; peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah; pemerataan infrastruktur yang berkeadilan; peningkatan reformasi birokrasi; serta peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan Rp1,74 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.

Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,71 triliun.
Dengan komposisi tersebut terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar, yang antara lain digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Bupati menegaskan rancangan tersebut tetap diarahkan dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.

Menurutnya, proses selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah untuk kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Banggar DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.
Banggar meminta pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, memanfaatkan teknologi informasi serta aktif mencari objek pajak baru yang potensial.

Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, tahapan penganggaran daerah Tanggamus memasuki proses pembahasan berikutnya.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan setiap rupiah anggaran tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Tanggamus.( rls)

Berita Terkini