Sampah Wewenang Pemkot-Pemkab, Pemprov soal Sumber Daya Alamnya

Senin, 10 Juli 2023 21:16
(Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati meluruskan permasalahan sampah Pantai Payang Sukaraja. "Masalah sampah adalah wewenang pemkot dan pemkab," ujarnya.

Namun, menurutnya, Pemprov Lampung pada prinsipnya lebih mengutamakan koordinasi guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, bukan mempersoalkan kewenangan.

Dijelaskannya, jika berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Lampung No.9 Tahun 2021, Pemprov Lampung hanya terkait pengelolaan sumber daya alamnya, bukan sampah.

Emil juga sudah mendapatkan penjelasan dari Direktur Jenderal Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Ari Sugasri bahwa sampah adalah wewenang pemkot dan pemkab.

Baca juga: Nur Alif Dapat Bantuan dari Baznas Tubaba

Dijelaskannya, Bab V, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pemprov adalah mengelola sumber daya laut yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Radius kewenangan pengelolaan maksimal 12 mil laut dari garis pantai atau dari kepulauan. "Sampah adalah bukan merupakan sumber daya alam,” tandasnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin malam (10/7/2023).

Dalam Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 6, kewenangan Pemprov Lampung mengelola sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana. Pasal 7, Pemprov memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.

Dalam Bab V, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada BAB V:
Pertama, provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. 

Baca juga: 300 Ton Sampah Terkumpul dari Pantai Sukaraja

Kedua, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

"Dalam undang-undang tersebut, Pemprov Lampung berwenang mengelola sumber daya alam sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” ujar Emilia.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ada empat wewenang provinsi:
Pertama, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kedua, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalampengelolaan sampah.

Ketiga, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, dan keempat memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Bukan hanya pada tatanan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tapi juga masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang. (HBM)

Berita Terkini