Alasan Kondusifitas, Kejati Cabut Relis Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Rabu, 12 Juli 2023 20:57
(Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut relis dugaan korupsi perjalanan dinas semua anggota DPRD Tanggamus dengan alasan perintah pimpinan untuk menjaga kondusifitas daerah.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait konferensi pers tadi siang jangan dulu dinaikin beritanya terkait dengan kondusifitas daerah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, Rabu (12/7/2023).

Media yang sudah menayangkannya, dia minta take down atau ditarik kembali. "Atas kerjasamanya, saya mengucapkan terimakasih," ujarnya lewat relis pada melalui Whatsapp Grup Media Kejati Lampung, pukul 15.26 WIB.

Sebelumnya, Kejati Lampung mengekpos dan merilis kasus dugaan korupasi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil audit sementara Kejati Lampung dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus itu merugikan negara Rp7,7 miliar dari realisasinya Rp12 miliar.

Baca juga: Terkait Pembakaran Alquran, Badan HAM PBB Serukan Negara-negara Lebih Banyak Bertindak

"Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan Dinas paket meeting dalam Kata dan luar Kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021," tulis Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.

"Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya," jelasnya.

Baca juga: Bupati Mesuji Didampingi Kadis Pendidikan Melakukan Peletakan Batu Pertama SMP Satap 11 Mesuji

Dia menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jumlah anggaran Rp14.314.824.000,- dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984.

"Berdasarkan hasil penyelidikan disini ditemukan harga kamar yang tercantum pada Bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif berdasarkan catatan dari system komputer, tempat menginap," ujarnya. (Hajim)

Berita Terkini