Disegel Tak Punya Izin dan Pajak, Pemkot BL Akhirnya Buka Kampung Vietnam

Senin, 14 Agustus 2023 21:05
(Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Destinasi wisata Kampung Vietnam akhirnya diijinkan buka setelah disegel Pemkot Bandarlampung sekitar tiga pekan karena tak bayar pajak dan tak berijin sekian lama di Jl. Teuku Cik Ditiro, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Dikonfirmasi, Senin (14/8/2023), Wali Kota Eva Dwiana mempersilahkan awak media konfirmasi ke Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto. "Pengelola destinasi tersebut sudah mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS)," ujarnya singkat.

OSS adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Akhir bulan lalu, Pemkot Bandarlampung menyegel tempat wisata yang tidak m memliki IMB karena berdiri diatas lahan yang bukan miliknya, kata Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Lampung Usul Remisi 5.677 Narapidana

Selama tahunan, keempat tempat Wisata Kampung Vietnam belum pernah bayar pajak, hanya retribusi parkir Rp100-200 ribu per bulan. "Selama ini, baru retribusi parkir saja, alasannya pada saat itu masih Covid-19, jadi hanya parkir yang bisa kita ambil," kata Jaini kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (26/7/2023).

Menurut Kasubag UPTD Kemiling Jaini, pihaknya sudah berkali-kali menyurati keempat kawasan wisata agar mendaftarkan usahanya. Selama ini, alasan Covid-19, Kampung Vietnam hanya membayar retribusi parkir Rp100-200 ribu per bulan.

Alasan Jaini retribusi parkir kecil, UPT hanya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, sales asementnya atau sales report itu ldari pihak pengelola wisata. (Hajim)

Berita Terkini