Helo Indonesia

Mantan Ketua MK: Kecurangan Terbukti Terstruktur, Sistematis dan Masif, Batalkan Hasil Pemilu 2024, Wajib Diulang!

M. Haikal - Nasional -> Politik
Jumat, 16 Februari 2024 01:40
    Bagikan  
Kecurangan Pemilu
Foto: tangkapan layar

Kecurangan Pemilu - Mantan Ketua MK sekaligus Ketua Dewan Penasehat Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

HELOINDONESIA.COM - Terjadinya pelanggaran dan berbagai kecurangan pemilu dan pilpres 2024 dinilai sangat bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Jika itu terbukti pelanggaran pelanggaran sedemikian rupa yang dikategorikan mengarah pada pelanggaran yang bersifat TSM bisa mengakibatkan dibatalkannya hasil pemilu.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasehat Timnas AMIN Handan Zoelva dalam video yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp pada Kamis (15/2/2024).

"Karena itu penting sekali, saya dan kami timnas dan tim hukum mengingatkan semua pihak bahwa kalau terjadi pelanggaran pelanggaran yang TSM mengakibatkan pembatalan dari hasil pemilihan umum," paparnya.

Baca juga: Apresiasi Tinggi, Kapolri dan Panglima TNI Makan Siang Bersama Personel Pengamanan Pemilu 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencatat, melaporkan seluruh pelanggaran pelanggaran yang terjadi. 

"Catatan-catatan yang begitu sangat lengkap menunjukkan bahwa betapa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon," ujarnya.

Handan Zoelva mencontohkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no 2.

"Ada 3 pelanggar dilakukan oleh calon wakil presiden dan kami sudah laporkan dan pelanggaran itu sepertinya sebuah desain," paparnya

Baca juga: Tren Busana Muslim 2024, Inspirasi Busana untuk Lebaran

Mengapa sudah didesain, Hamdan Zoelva mengungkapkan, pertama Paslon 02 melibatkan aparat desa seluruh Indonesia.

"Dan cawapres Gibran hadir dan merasa tidak bersalah apa apa," katanya..

Kemudian pelanggaran di car free day. kemudian pelanggaran masuk pesantren anak anak dan sebagainya

Selain itu, lanjut Hamdan Zoelva, pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan dan diabaikan oleh Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU), Itu adalah bentuk keterlibatan dari penyelenggara Pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

Baca juga: JAM-Pidum Setujui 5 Tersangka Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Menurutnya, dalam sejarah Pemilu Indonesia ketika penyelenggara Pemilu melakukan pemihakan, laporan dari salah satu pihak diproses laporan dari pihak lain tidak diproses itu adalah bentuk pelanggaran nyata. 

"Dan kami catat semua apa yang terjadi," jelasnya.

Dikatakan Hamdan Zoelva, pelanggaran sifat sistematis, terstruktur dan masif pertama melibatkan pasangan calon atau peserta.

Kedua melibatkan penyelenggara baik secara aktif maupun tidak aktif.Secara aktif penyelenggara melakukan pelanggaran itu sendiri. Kemudian secara tidak aktif tidak memproses segala laporan laporan yang ada. 

Dia tidak melaksanakan tanggung jawab kewajibannya, menjaga Pemilu yang fair play. 

Baca juga: Kim Yoo Jung Berikan Donasi 100 Juta Won untuk Yayasan Kanker Anak

Kemudian yang ketiga adalah. Pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara negara baik secara sadar atau secara tidak sadar secara terus menerus.

Sehingga menguntungkan salah satu calon. Termasuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Handan Zoelva juga menyoroti beberapa menteri yang turun ke daerah secara tidak langsung.

"Itu adalah penyalahgunaan posisi dan penyalahgunaan jabatan yang terus kami catat bahwa itu adalah pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan para peserta, tim kampanye dan partai pendukung," paparnya.

Baca juga: Sinopsis Do You See What I See, Kisah Nyata Percintaan Manusia dan Pocong!

Handan Zoelva berpesan kepada seluruh kader partai dan relawan untuk tidak takut melapor apapun pelanggaran pelanggaran yang terjadi Indonesia.

"Karena inilah yang menjadi pintu masuk dan tanggung jawab dari seluruh Peserta dan juga relawan dan kader untuk menjaga Pemilu ini adalah Pemilu yang jujur dan Pemilu yang bersih," tandasnya.