LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Suasana berubah haru ketika Mbah Painem (75) jauh-jauh datang dari Tiyuh Tirta Kencana naik panggung jalan sehat pamungkas Surya Jaya Redes (SJR) yang mengkampanyekan pilih kotak kosong Pilbup Tulangbawang Barat (Tubaba) di Lapangan Panaragan Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Sang nenek mendoakan dan memberikan dua ayam jantan kesayangannya dari kampung dengan mata berkaca-kaca kepada SJR yang menjadi pelopor agar masyarakat memilih kotak kosong dengan harapan terjadinya perubahan kelak di Kabupaten Tubaba.

“Saya doakan semoga apa yang menjadi hajat Mas Surya diijabah oleh Yang Maha Kuasa, yakinlah Nak. Jika sudah kehendak Allah, tidak satupun manusia dapat mengubahnya,” kata Mbah Painem sembari meneteskan air mata di depan SJR, pelopor Kotak Kosong (KoKo).
SJR turut larut dalam keharuan. “Terima kasih Nek atas doanya, terima kasih juga buat puluhan ribu masyarakat yang hadir pada jalan sehat dan kampanye terakhir di Lapangan Panaragan Jaya tanpa ada paksaan,” ujar SJR kepada puluhan ribu masyarakat yang mendukungnya.

Dia mengucapkan syukur karena acara dan hadiah jalan sehat sumbangan dari masyarakat yang menginginkan perubahan di Kabupaten Tubaba. "Alhamdulillah acara dan hadiah pada hari ini semua dari masyarakat," ujarnya.
SJR melihat antusiasnya masyarakat menggelar jalan sehat semata karena menginginkan perubahan di Tubaba.
Paisol yang juga penggerak KoKo terharu begitu banyaknya masyarakat yang hadir pada acara tersebut. Dia berjanji jika kotak kosong yang menang akan menggelar pesta rakyat kembali.
“KoKo menang pada tahun 2025, kita akan kembali berkumpul di lapangan ini” ungkapnya. Kegiatan tersebut selain Tim KoKo menggelar penutupan jampanye sekaligus menyambung tali silaturahmi antarwarga yang menginginkan perubahan di Tubaba.
Panitia kegiatan KoKo membagikan sejumlah doorprize kepada warga, antara lain satu ekor sapi, satu ekor kambing, emas antam, mesin cuci, kulkas, sepeda, puluhan kipas angin, dan banyak hadiah menarik lainnya.
Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan (Rohman).
