Helo Indonesia

Mantan 5 Komisioner KPU Metro Dilaporkan Forkadi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Selasa, 26 November 2024 22:20
    Bagikan  
KPU METRO
Helo Lampung

KPU METRO - Ilyas dkk dari Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mendiskualifikasi Paslon 02 Wahdi-Qomaru (Waru) sehari sebelum demisioner, mantan lima komisionernya dilaporkan Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) ke Bawaslu Kota Metro, Selasa (26/11/2024).

"Mereka tidak bisa bebas begitu saja, ada dampak hukum atas perbuatan mereka menghilangkan hak warga negara untuk bisa menjadi kepala daerah," kata Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH via rilis kepada Helo Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Kelima Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 adalah Ketua Nurris Septa Pratama dan anggota: Ahmad Fatoni, Yunita Dewi Nurbaya, Jumadi Ahmad, Tony Wijaya, Nurris Septa Pratama, dan Nova Hadiyanto.

Jika diabaikan Bawaslu Kota Metro, Forkadi akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI. "Pelanggaran mereka masuk dalam ranah pidana pemilu, bukan administratif apalagi etik," kata Muhamad Ilyas, SH.

Selain Ilyas, hadir pula Syech Hud Ismail, SH; H. Benny HN Mansyur, SH; Suwardi, SHI; Puja Kusuma Suud Putra, SH; dan Yuli Setyowati, SH.

Wakil Ketua Forkadi Syech Hud Ismail, SH menambahkan Bawaslu harus berani memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini karena sumber masalah Pilkada Kota Metro adalah para mantan komisioner KPU tersebut.

Sekretaris Forkadi Suwardi, SHI berharap Bawaslu dapat bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Mantan Aktivis HMI ini juga menegaskan apabila aduan mereka tidak dapat ditindaklanjuti, maka pihak akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada Bawaslu tingkat Provinsi, dan Bawaslu RI.

Pilkada Metro tetap dengan dua pasang calon kepala daerah, yakni Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru). (Rilis/HBM)

 -