Helo Indonesia

PKS Tolak MK Putuskan Syarat Umur Capres Cawapres 35 Tahun: Serahkan ke DPR Saja

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Sabtu, 5 Agustus 2023 23:23
    Bagikan  
Ketua MK Anwar USman
(Tangkapan Layar

Ketua MK Anwar USman - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Uji materi syarat umur capres cawapres masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal ini, PKS menolak kalau MK memberikan putusan untuk syarat umur capres cawapres. Sebab itu bukan wilayah MK.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PK, Mardani Ali Sera dalam unggahan di Twitter, 4 Agustus 2023. Dia beralasan, soal syarat umur itu menjadi wilayah pembuat Undang-undang, yakni DPR.

“Karena masuk dlm substansi, hak pembuat Undang-Undang. Serahkan ke DPR,” ujar Mardani Ali Sera di Twitter dengan akun @MardaniAliSera.

Menurut Anggota Komisi II DPR ini, kalau MK membuat keputusan soal syarat umur capres cawapres, maka akan membuat lembaga tinggi negara itu keluar dari kewenangannya.

Baca juga: Hasil Uji Coba : Timnas Indonesia U-17 Kalah Tipis Dari Kashima Antlers U-18

“Jangan seret MK keluar kewenangannya sbg negative legislation, repot kalau MK masuk ke substansi,” katanya.

Dia menyadari bahwa kini di berbagai negara banyak pemimpin muda, dan menurut Mardani hal itu relatif. Di banyak negara sudah banyak pemimpin berkualitas di usia muda. PM Jacindra Arden di Selandia Baru, atau PM Trudeua di Kanada. Wajar syarat usia turun.

“Tapi di angka berapa, biar itu jadi domain DPR dan Pemerintah,” kata Mardani Ali Sera, anggota Fraksi PKS.

Sebelumnya, uji materi syarat capres cawapres menjadi 35 tahun itu dikait-kaitkan untuk memberi peluang agar putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa ikut menjadi cawapres, dan katanya untuk capres Prabowo Subianto. A{alagi Gibran baru berumur 35 tahun.

Baca juga: Sudah Bulat Ingin Nyusul Messi di MLS, Sergio Ramos Ogah Perpanjang Kontrak di PSG

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyentik DPR dan pemerintah yang sudah kompak setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.

Prof Saldi Isra mengatakan, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada Mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut.

Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

Baca juga: Berpotensi Dipilih Jadi Cawapres Anies, Susi Pudjiastuti : Beliau Becanda

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR," katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Saldi Isra juga mengingatkan saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Jika nantinya diputus, ia mempertanyakan kapan putusan ini akan efektif mulai berlaku.

"Nah, yang terakhir, ini kan dekat sekali dengan momentum mau pemilihan umum, dekat banget, begitu. Apakah ini digunakan sekarang atau untuk Pemilu 2029?" kata Saldi.

Baca juga: Di Depan Massa PKS, Anies: Dari Bandung Angin Perubahan Itu Berhembus Kencang

Dia mengatakan, kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan keterangan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi,  itu bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau syarat umur itu diperbaiki.

"Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini . Kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri," tandasnya. (*)

(Winoto Anung)