HELOINDONESIA.COM - Brigitta Lasut yang masih tercatat sebagai anggota DPR RI fraksi NasDem periode 2019-2024, lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif.
Hillary Brigitta Lasut maju menjadi bacaleg dari partai Demokrat di Pemilu serentak 2024. Masuknya Brigitta dalam DCS menuai perhatian berbagai kalangan.
Sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 11 ayat 2 huruf v Peraturan KPU 10/2023), Brigitta harus mengundurkan diri dari anggota DPR RI. Sebab meskipun Brigitta merupakan petahana namun mencalonkan diri kembali sebagai Bacaleg dari partai lain.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita mempertanyakan kinerja KPU sehingga menyebabkan lolosnya Brigita Lasut sebagai bacaleg DPR RI Partai Demokrat. Kata dia hal itu menbuktikan ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi data persyaratan bacaleg.
Baca juga: Banyak OTK, Warga Minta Pihak Kepolisian Berjaga
"Menjadi janggal seolah KPU memperbolehkan pencalonan Brigitta Lasut dari Partai Demokrat meski masih aktif sebagai anggota DPR RI fraksi NasDem," kata Paramita saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Sebab, dia menerangkan, KPU berpotensi melanggar aturan yang termaktub pada Pasal 11 ayat 2 huruf v Peraturan KPU 10/2023). Sesuai aturan tersebut, KPU sudah mengatur secara teknis terkait persyaratan bacaleg, untuk mengundurkan diri dari partai politik.
"Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, KPU harus memastikan yang bersangkutan telah mengunduirkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya atau telah memiliki kartu anggota yang baru," ujarnya.
Dengan demikian, dia menambahkan, pencalonan Brigitta Lasut di Partai Demokrat harus dikaji ulang untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari fraksi NasDem dan sudah diterima oleh KPU. "Itu juga mencakup pengunduran diri sebagai anggota DPR," pungkasnya.
