HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua pihak terlibat penyelenggaraan Pemilu untuk waspada terhadap persoalan data pemilih dalam Pemilu 2024.
Untuk mengatasi persoalan DPT, Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih guna menerima aduan masyarakat terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb)/daftar pemilih tetap luar negeri (DPT LN) dan daftar pemilih khusus (DPK)/DPK LN.
"Untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip di Jakarta, Minggu (10/12).
Bawaslu juga meminta KPU untuk berkoordinasi denhan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik.
Baca juga: Cetak 1,2 Miliar Surat Suara, KPU : Sesuai Jumlah DPT Setiap TPS
Hal itu guna mencegah terjadinya masalah daftar pemilih tetap (DPT) di hari pemungutan suara.
"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukam untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," kata dia.
Langkah selanjutnya untuk mencegah persoalan DPT, Bagja menuturkan, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih.
Baca juga: Pastikan Akurasi, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pemeliharaan DPT di Kota Semarang
"Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.
Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.