Incumbent Disdiskualifikasi H-7 Pilwalkot Metro Gara-Gara Wakil

Rabu, 20 November 2024 13:25
Pengumuman KPU Metro Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Incumbent Wali Kota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG gagal sepekan jelang Pilwalkot Metro gara-gara wakilnya, Qomaru Zaman, terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kabar ini santer pascadipostingnya pengumuman Diskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru pada Instagram KPU Kota Metro, Rabu (20/11/2024).

Dalam pengumuman tersebut, KPU Kota Metro beralasan pembatalan Paslon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru tertuang dalam Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024.

Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:

1. Menyatakan Qomaru Zaman, terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemiliha" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta subsider 1 (satu) bulan.

Dari hasil sidang tersebut, KPU Kota Metro memutuskan:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.

2. Tidak mengikutsertakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024. 

3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Paslon dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.

Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Metro menetapkan nomor urut untuk pasangan kedua calon kepala daerah, Senin, (23/9/2024). Hasilnya, pasangan Bambang-Rafieq mendapatkan nomor urut satu, dan pasangan Wahdi-Qomaru mendapatkan nomor urut dua.

Pada masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, Qomaru Zaman melakukan pelanggaran kampanye. (HBM/Zen Sunarto/Hajim) 




Berita Terkini