Batas Usia Minimal dan Maksimal Capres-cawapres Hingga Batas Pencalonan Digugat

Senin, 21 Agustus 2023 23:12
(Ist) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Pengajuan uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden kembali marak menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

Setelah sejumlah pihak menggugat aturan batas usia Cawapres minimal 40 tahun, kali ini gugatan juga dilayangkan terkait batas usia maksinal capres 70 tahun.

Uji materi diajukan anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevaratto dan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.

MK Diminta uji materi batas usia maksimal capres-cawapres agar ditetapkan menjadi maksimum 65 tahun.

Baca juga: Cegah Osteoporosis, Berikut 8 Jenis Makanan yang Bisa Menyehatkan Tulang Anda Hingga Usia Senja

Hal itu kata dia mengacu usia sejumlah lembaga negara di antaranya legislatif dan yudikatif. "Kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka ya jabatan maksimal jabatan presiden calon presiden 65 tahun," ujar Donny kepadsa wartawan, Senin (21/8).

Selain itu pihaknya menggugat batas usai minimal capres-cawapres minimum 21 tahun. "Kami mohon kepada konstitusi untuk batasan usia terendah calon presiden agar konstitusional dan tidak diperhatikan harus 21 tahun," kata.

Dalam petitumny, kata Donny, pihaknya juga menggugat batas pencalonan capres-cawapres. MK diminta menyamakan dengan masa jabatan presiden yang hanya dua periode.

Baca juga: 8 Jenis Tanaman yang Mampu Menghisap Polutan, Tanam di Sekitar Rumah untuk Halau Polusi Udara

"Kalau seseorang calon menggunakan haknya berkali-kali, maka kami yang juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu, itu melanggar pasal 28, mereka yang selalu mencalonkan lebih dari dua kali sudah berarti tidak menghormati hak kami," pungkasnya.

Berita Terkini