HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI telah memetakan provinsi berpotensi pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait netralitas dalam penyelenggaraan kontestasi Pemilu serentak 2024.
Untuk menjaga netralitas PNS jelang Pemilu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Dalam aturan tersebut PNS diminta untuk tidak ikut-ikutan nimbrung dalam akun kampanye. Pasalnya dalam aturan tersebut sudah ditegaskan soal larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Beberkan Provinsi Rawan ASN Tak Netral di Pemilu, Ini Wilayahnya
Bagi mereka yang melanggar, harus bersiap untuk menerim sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi moral yang bersifat membuat pernyataan secara tertutup dan terbuka.
Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN/PNS di media sosial:
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secsara terbuka
Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:
Baca juga: Netralitas ASN Dibahas dalam Pertemuan Bawaslu Kota Semarang dan KemenPAN-RB
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubnernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Baca juga: Deklarasi ASN Netral Untuk Pemilu, Komitmen Wujudkan ASN Bermartabat dan Demokratis
Diberitakan sebelumnya, hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu menyebutkan bahwa sejumlah provinsi berpotensi terjadi keberpihakan terhadap kandidat tertentu. Maluku menempati posisi Terawan pertama dengan skor 100.
Kemudian disusul Sulawesi Utara Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Se BBlatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9).