Ganjil Genap Tak Diberlakukan Saat Libur Nasional Waisak

Kamis, 1 Juni 2023 02:25
(Instagram) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ke DKI Jakarta, harus mengetahui perubahan ini. Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap ditiadakan.

Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Menurut dia kebijkan tersebut ditiadakan karena adanya libur panjang atau long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 1-4 Juni 2023. “Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Latif Usman, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Baunya menyengat, Ternyata Petai Punya Banyak Khasiat Bagi Tubuh

Sebagai informasi, 1 Juni bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila, mulai panjang dimulai. Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat 2 Mei 2023, mengingat Hari Raya Waisak jatuh pada hari Minggu.

Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuk

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen.


Berita Terkini