HELOINDONESIA.COM - Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas ke DKI Jakarta, harus mengetahui perubahan ini. Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap ditiadakan.
Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Menurut dia kebijkan tersebut ditiadakan karena adanya libur panjang atau long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 1-4 Juni 2023. “Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Latif Usman, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Baunya menyengat, Ternyata Petai Punya Banyak Khasiat Bagi Tubuh
Sebagai informasi, 1 Juni bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila, mulai panjang dimulai. Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat 2 Mei 2023, mengingat Hari Raya Waisak jatuh pada hari Minggu.
Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuk
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen.