LAMPUNG, LAMPUNG.COM -- Polres Lampung Tengah menahan 26 karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP) yang ketahuan sedot solar dari kendaraan berat perusahaan perkebunan nanas tersebut. Para pelaku mengaku sedot BBM sejak awal tahun.
Awal terbongkarnya pencurian BBM, petugas patroli keamanan perusahaan memergoki mobil Suzuki Carry berada di area perusahaan jelang tengah malam. Setelah diperiksa, mobil tersebut ada banyak jeriken solar.
"Petugas menemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar, serta 16 jeriken kosong yang diduga buat menampung BBM berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, S.TK, Kamis (11/6/2026).
Selasa (8/6/26), para pelaku diserahkan ke Polres Lampung Tengah, kata AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, S.TK, ujar AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, S.TK mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., SH., MH.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan secara terorganisir. Mayoritas terduga pelaku diketahui merupakan operator alat berat yang memiliki akses langsung terhadap bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
Menurutnya, BBM solar yang digelapkan berasal dari sejumlah alat berat, seperti grader dan eksavator. Para pelaku diduga memanfaatkan situasi saat pengawasan di lapangan sedang lengah atau tidak ada pengawas di lokasi.
“Dengan menggunakan selang, para pelaku menyedot solar dari tangki alat berat, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas menghentikan 1 unit mobil Suzuki Carry yang berada di area operasional perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil penggelapan.
“Petugas menemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar, serta 16 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pendalaman sementara, Polisi juga menemukan fakta bahwa praktik penggelapan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
“Ada yang mengaku sudah melakukan sejak bulan Januari, ada juga yang mulai Februari, hingga akhirnya tertangkap tangan saat kejadian tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp53 juta. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan dan penghitungan kerugian yang masih berlangsung.
Kasat Reskrim menambahkan, sekitar 80 persen dari total terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah.
“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pengembangan perkara ini,” pungkasnya. (Zen Sunarto)