JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Batara Ageng (BA) bersenang-senang dan menghambur-hamburkan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Padahal bukan miliknya, tapi kepunyaan artis Fujianti Utami PUTRI, biasa dipanggil Fuji.
Akibatnya, sang selebriti melaporkan mantan managernya ke polisi. Akibat perbuatannya Polres Jakarta Barat menahan Barata dengan dengan tuduhan penggelapan.
"Barata menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100, sudah habis. Digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari Fuji" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, pada Jumat (5/7/2024).
Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Barata mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran brand atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan Fuji.
Penggelapan itu sendiri dilakukan pada September 2023. Barata kemudian ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.