Helo Indonesia

SDN 91 Pulau Pisang Diusulkan Naik Status Jadi Cagar Budaya Provinsi

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Senin, 9 Februari 2026 23:31
    Bagikan  
SDN 91 PULAU PISANG
HELO LAMPUNG

SDN 91 PULAU PISANG - Tim TACB Pesibar menyerahkan draf usulan kenaikan peringkat cagar budaya provinsi dengan latar belakang sekolah peninggalan Belanda tahun 1892 yang masih lestari di Pulau Pisang (Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengusulkan peningkatan status Cagar Budaya (CB) SD Negeri 91 Pulau Pisang dari peringkat kabupaten menjadi cagar budaya peringkat Provinsi Lampung rapat pertemuan di Aula Disdikbud Lampung, Senin (9/2/2026). 

Usulan tersebut didasarkan pada nilai kesejarahan bangunan sekolah yang merupakan peninggalan pendidikan era kolonial Belanda dan diperkirakan telah berusia lebih dari 100 tahun.

Hingga kini, bangunan sekolah masih terjaga keasliannya, terutama pada struktur kayu, atap tinggi khas bangunan tropis kolonial, serta tata ruang yang relatif tidak mengalami perubahan signifikan.

undefined

Sidang usulan SDN 91 Pulau Pisang sebagai cagar budaya peringkat Provinsi Lampung (Foto TACB) 

Selain arsitektur bangunan, SDN 91 Pulau Pisang masih menyimpan sejumlah artefak pendidikan masa kolonial, seperti lonceng sekolah dan lemari. Ciri khas lain tampak pada jendela, pintu, dan lubang angin berukuran besar, serta penggunaan genting produksi Batavia yang lazim digunakan pada bangunan kolonial akhir abad ke-19.

TACB Provinsi Lampung yang dipimpin Anshori Djausal menilai sekolah tersebut memiliki keunikan historis yang perlu dikaji lebih mendalam, khususnya terkait waktu pendiriannya. Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi bahwa bangunan sekolah ini didirikan sebelum diberlakukannya Politik Etis oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada 1901.

Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan tulisan tahun 1892 pada bagian bumbungan atap bangunan. Sebagai catatan, Politik Etis merupakan kebijakan “balas budi” pemerintah kolonial Belanda yang menekankan tiga bidang utama, yakni edukasi, irigasi, dan transmigrasi, termasuk pendirian Sekolah Rakyat (Volksschool) bagi masyarakat pribumi.

undefined

Menariknya, SDN 91 Pulau Pisang diduga telah berdiri sebelum kebijakan pendirian Volksschool tersebut diterapkan secara resmi. Hal ini membuka kemungkinan bahwa sekolah tersebut dibangun untuk kepentingan administratif dan ekonomi kolonial, khususnya perdagangan, sebelum pendidikan massal bagi pribumi menjadi agenda utama pemerintah kolonial.

“Tidak menutup kemungkinan sekolah ini dibangun lebih awal untuk kepentingan masyarakat adat yang dilibatkan dalam administrasi perdagangan Belanda,” ujar perwakilan TACB Provinsi Lampung.

Dari sisi sejarah wilayah, Pulau Pisang memiliki posisi strategis sejak masa kolonial. Sebelum dikuasai Belanda, kawasan Pesisir Barat—termasuk Pulau Pisang—berada di bawah pengaruh Inggris sebagai bagian dari Bengkulu (Bencoolen).

undefined

Ketua TACB Lampung Anshori Djausal didampingi Kabid Kebudayaan Pesibar dan Lampung 

Pada masa Thomas Stamford Raffles, Krui dan Pulau Pisang difungsikan sebagai pos pengawasan perdagangan, terutama komoditas lada, dengan Bengkulu sebagai pusat administrasi.

Dalam Perjanjian London 1824, wilayah ini kemudian diserahkan kepada Belanda sebagai bagian dari pertukaran wilayah dengan Singapura. Setelah itu, Belanda mulai memperkuat infrastruktur pemerintahan dan pendidikan di kawasan tersebut.

Dalam sejumlah arsip kolonial, Belanda mencatat keberadaan School te Piesang Eiland pada dekade 1890-an. Catatan tersebut tercantum dalam laporan pendidikan Pemerintah Hindia Belanda di wilayah Afdeling Lamponsche Districten, termasuk dalam Koloniaal Verslag dan Regeerings Almanak sebelum era Politik Etis diberlakukan.

undefined

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Pesisir Barat

TACB Kabupaten Pesisir Barat menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian lanjutan secara komprehensif, meliputi aspek arsitektur (arah dan dimensi bangunan, bahan, fondasi), konteks sejarah pendirian, serta fungsi sosial sekolah tersebut pada masanya.

Selain itu, TACB Pesibar juga mencatat informasi awal mengenai tokoh-tokoh lokal Pulau Pisang yang pernah menjadi pengajar di sekolah tersebut, meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Mereka antara lain Datuk Joesaki (1884–1986), H. Raden Bakri (1893–1974), Mursi (1898–1970), dan H. Aliyurja Kartadilaga (1901–2003).

Datuk Joesaki disebut sebagai salah satu guru pertama di sekolah tersebut dan diketahui merupakan kakek dari almarhum Taufiq Kiemas dari garis ibu, Hamzatoen Rosjda. Raden Bakri dan Mursi merupakan kakak beradik, sekaligus sepupu dari H. Aliyurja Kartadilaga.

“Guru-guru pertamanya masih satu keluarga, sementara murid-muridnya berasal dari enam pekon (desa) yang ada di Pulau Pisang,” ujar Yamin Siswadi, warga Pekon Sukamarga Pulau Pisang yang kini berdomisili di Pasar Krui.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh tokoh masyarakat Pulau Pisang yang tinggal di Bandarlampung, Zaprullah Khan. Ia menyebutkan bahwa para guru di SD tersebut berasal dari Bahkaluweh, Sukamarga, Pulau Pisang.

Dengan nilai sejarah, keaslian bangunan, serta keterkaitannya dengan dinamika kolonial di Pesisir Barat, SDN 91 Pulau Pisang dinilai memenuhi kriteria penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga layak diusulkan naik status menjadi cagar budaya tingkat provinsi. (HBM)