Helo Indonesia

PSSI Pusat Tunda Kongres PSSI Provinsi, Ini Tanggapan Calon Ketua Kairul Anwar

Jumat, 12 Desember 2025 16:14
    Bagikan  
PSSI Pusat Tunda Kongres PSSI Provinsi, Ini Tanggapan  Calon Ketua Kairul Anwar

Kairul Anwar

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - PSSI Pusat mencabut rekomendasi pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Asprov PSSI se-Indonesia. PSSI menunda pelaksanaan Kongres PSSI Provinsi sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Pencabutan penundaan kongres tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi itu dikirimkan secara elektronik ke Asprov PSSI Jawa Tengah pada hari Kamis jam 10.00 WIB yang kemudian diedarkan ke member Asprov PSSI Jawa Tengah, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Satu Tahun Genting, Kontribusi Orang Tua Asuh Perkuat Percepatan Penurunan Stunting

Salah satu calon Ketua Asprov PSSI Jateng 2025-2029, Kairul Anwar mengakui sudah mengetahui informasi penundaan ini.

''Ya, saya sudah terima surat pemberitahuan ini. Tentunya kita sebagai bagian dari federasi ini harus mematuhi keputusan ini,'' kata Kairul yang dihubungi, Jumat, 12 Desember 2025.

Dia mengakui, lebih suka Kongres tetap berjalan sesuai tahapan yang ada. Apalagi saat ini timnya bekerja sangat baik.

Asprov jawa tengah sebagai member harus menghormati keputusan federasi, apalagi salah satu alasan penundaan yg diantaranya adanya beberapa daerah kesulitan menggelar Kongres karena bencana.

Baca juga: Tujuh Sekolah di Rembang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2025

Mengacu pada surat federasi tertanggal 10 Desember 2025 tsb Ada empat alasan PSSI menunda tahapan Kongres:

1. Kondisi bencana alam yang terjadi khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera;
2. Pemerintah sedang merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali cabang olahraga prioritas menjadi 21 (dua puluh satu) cabang olahraga prestasi, di mana sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang ditetapkan sebagai prioritas nasional.

3. Penguatan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi daerah melalui dukungan APBD sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.

Serta lahirnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 yang membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga sehingga pengelolaan stadion dan sarana olahraga daerah dapat melibatkan sektor swasta,

4. Pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.

''Mari kita hormati keputusan federasi. Saya memang salah satu pihak yang kurang diuntungkan dalam keputusan ini. Tetapi yakinlah, keputusan ini sudah diperhitungkan dengan baik oleh federasi untuk persepakbolaan Indonesia,'' tambah Kairul lagi. (Aji)