Helo Indonesia

Tags : 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pengadaan APD Covid 19 pada 2020, Mantan Kadis Kesehatan Sumut AW dan Pihak Swasta RMN Divonis Pidana Penjara 10 Tahun 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Hukum & Kriminal Minggu, 18-Agustus-2024 06:51
Terbukti Korupsi Pengadaan APD Covid 19 pada 2020, Mantan Kadis Kesehatan Sumut AW dan Pihak Swasta RMN Divonis Pidana Penjara 10 Tahun