Helo Indonesia

Tags : Amankan Pelaku Pelecehan

Unit Reskrim Polsek Cipondoh Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri  

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah.

Hukum & Kriminal Selasa, 15-Oktober-2024 21:11
Unit Reskrim Polsek Cipondoh Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri