Penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan harus melalui persetujuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Pembangunan di lokasi masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak pengawasan, dalam hal ini Trantib Kecamatan Karang Tengah.