LAMBAR, HELOINDONESIA.COM -- SPPG MBG Sekincau 1, Kabupaten Lampung Barat, terbukti menggelontorkan limbah cair hingga membuat kotor dan berbau busuk ke drainase umum. Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1 Muhammad Samsi menyatakan limbahnya telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung.
Muhammad Samsi bahkan menjamin limbah cairnya dibuang sudah jernih, aman, dan tidak berbau. Namun, faktanya, Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Rabu (29/07/2026), menyaksikan langsung selokan menjadi kotor dan berbau akibat pembuangan SPPG Sekincau 1.
Diadvokasi Tobroni, secara kasat mata, pembuangan masih berbusa disertai aroma bau yang tidak sedap. Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, SP mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
"Yang jelas nanti tim kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan, memastikan pengolahan limbah sesuai prosedur, baik secara teknis, fisik maupun kimia. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran. Aliran limbah tersebut terlihat mengalir melalui siring jalan hingga ke depan area masjid, serta tercium aroma bau menyengat di sekitar lokasi.
Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi dikonfirmasi, membenarkan bahwa Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincay telah melakukan pemeriksaan di lokasi.
Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengatakan dirinya masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan lapangan.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan oleh Satgas Kecamatan. "Terima kasih informasinya. Alhamdulillah Pak Camat selaku Satgas P3MBG sudah mengambil langkah-langkah cepat," katanya.
Berita acara dan dokumentasi hasil peninjauan akan menjadi bukti untuk pelaporan kepada BGN agar segera diambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangannya," jelas Eric.
Menanggapi hal tersebut, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual di lapangan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau faktanya di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada media dan masyarakat, maka oknum Kepala SPPG tersebut berpotensi diduga telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal itu tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta seluruh pihak tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan," tegas Ridwan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui klarifikasi, tetapi harus dibuktikan melalui audit teknis serta pengujian laboratorium secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
GERMASI pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) RI segera menurunkan tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1, termasuk melakukan pengujian kualitas air limbah berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Selain itu, GERMASI meminta BGN RI mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) operasional SPPG Sekincau 1 selama proses pemeriksaan berlangsung apabila ditemukan indikasi kuat bahwa sistem pengelolaan limbah tidak memenuhi standar dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis tercoreng akibat pengelola yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau baku mutu lingkungan, BGN RI harus menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sampai seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026," pungkas Ridwan (Wahdi)
---
