Mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.