Trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal
Dua anggota polisi anggota di Sumsel yang menyelamatkan dan mengadopsi bayi yang terlantar di trotoar yang dikerubungi semut, Komisi DRP memuji ketulusannya.