Helo Indonesia

Tags : diskotik

Pajak Dinaikkan Hingga 40%, Disamakan dengan Diskotik dan Karaoke, Pengusaha Spa Wellness Kalang Kabut

Yulia bersama para pengusaha spa menilai sangat jauh perbedaannya ketika spa wellness harus disamakan dengan tempat hiburan berupa diskotik atau karaoke.

Seni Budaya Rabu, 10-Januari-2024 20:21
Pajak Dinaikkan Hingga 40%, Disamakan dengan Diskotik dan Karaoke, Pengusaha Spa Wellness Kalang Kabut