SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Program Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Nasional bertajuk ''Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Penerbangan: Tantangan Regulasi Nasional dan Internasional'' di Gedung Prof Muladi Tower USM lantai 8, Semarang, Selasa 22 September 2026.
Seminar tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa program sarjana (S1) dan magister (S2).
Kegiatan itu menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami lebih mendalam aspek hukum, regulasi, serta mekanisme perlindungan terhadap korban dalam peristiwa kecelakaan penerbangan, baik dalam perspektif nasional maupun internasional.
Baca juga: Jateng Jadi Trigger Nasional, Keberhasilan Demak & Kab Semarang Atasi Stunting Jadi Rujukan
Kegiatan dihadiri Wakil Rektor I USM Prof Dr Ir Haslina, Direktur Pascasarjana USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Ketua Program Studi Magister Hukum Dr Endah Pujiastuti SH MH, Manajer Pascasarjana Sudarmono SE MM serta sejumlah staf Pascasarjana USM.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang hukum serta penerbangan. Mereka adalah Praktisi Penerbangan Colombanus Priaardanto SH MH, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida SH MH, dan Ketua Program Studi Fakultas Hukum USM, Dr Agus Saiful Abib SH MH.
Diskusi dipandu moderator Dr. Zaenal Arifin SH MKn.
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana USM Muhammad Junaidi menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber serta antusiasme peserta dalam mengikuti seminar.
''Selamat datang di Kampus Universitas Semarang kepada Bapak dan Ibu narasumber yang luar biasa. Kehadiran para narasumber dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam tentu memberikan nilai penting bagi kegiatan akademik ini,'' ujar Junaidi.
Menurutnya, isu perlindungan hukum korban kecelakaan penerbangan merupakan persoalan yang penting untuk dikaji karena menyangkut aspek kemanusiaan, tanggung jawab hukum, hak-hak korban dan keluarga korban, serta penerapan regulasi penerbangan.
Junaidi menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membuka ruang diskusi akademik mengenai persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
''Kami berharap, seminar ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi mahasiswa, tetapi juga mendorong mereka untuk mampu melihat persoalan hukum secara komprehensif. Mahasiswa perlu memahami bagaimana regulasi diterapkan, bagaimana hak-hak korban dilindungi, serta bagaimana berbagai pihak memiliki tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan penerbangan,'' jelasnya.
Salah satu narasumber, Colombanus Priaardanto membahas persoalan perlindungan hukum korban kecelakaan penerbangan dari perspektif praktisi penerbangan.
Dia mengatakan, ketika terjadi kecelakaan penerbangan, persoalan yang muncul tidak berhenti pada aspek keselamatan dan investigasi kecelakaan. Terdapat pula persoalan mengenai hak korban dan keluarga korban, tanggung jawab pihak terkait, kompensasi, serta mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
''Kecelakaan penerbangan tidak hanya berbicara mengenai peristiwa kecelakaannya, tetapi juga mengenai bagaimana negara, operator penerbangan, dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Hak-hak korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan pascakecelakaan,'' kata Colombanus.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi nasional perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap ketentuan dan standar penerbangan internasional. Hal tersebut penting mengingat penerbangan merupakan sektor yang melibatkan berbagai aspek lintas negara.
Colombanus juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki ketika menggunakan jasa transportasi udara.
''Masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan perlu mengetahui hak-haknya. Di sisi lain, para pemangku kepentingan juga harus memahami kewajiban dan tanggung jawabnya. Dengan pemahaman hukum yang baik, proses perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur,'' tuturnya.
Sementara itu, kehadiran Siti Farida memberikan perspektif mengenai perlindungan masyarakat dan pelayanan publik, sedangkan Agus Saiful Abib memperkaya pembahasan dari sisi akademik dan hukum.
Ketiga narasumber kemudian berdiskusi mengenai berbagai tantangan dalam penerapan regulasi serta perlindungan hukum bagi korban kecelakaan penerbangan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait tanggung jawab hukum, hak korban dan keluarga korban, mekanisme kompensasi, hingga penerapan regulasi nasional dan internasional dalam kasus kecelakaan penerbangan.
Sesi tanya jawab berlangsung meriah dan interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih jauh persoalan yang disampaikan oleh para narasumber.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi peserta, panitia juga menyediakan doorprize bagi sejumlah penanya.
Seminar kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Melalui kegiatan tersebut, Pascasarjana USM berharap mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum penerbangan, tetapi juga mampu melihat persoalan perlindungan korban dari perspektif praktis, akademis, dan pelayanan publik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pascasarjana Universitas Semarang dalam menghadirkan forum akademik yang membahas isu-isu hukum aktual serta mempertemukan mahasiswa dengan praktisi dan pemangku kepentingan terkait. (Aji)
