Ribuan pegawai honorer Bandarlampung menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Menteri PANRB membuat aturan baru, ASN bisa naik pangkat 6 kali setahun. Namun, Menteri PANRB diminta juga memperhatikan nasib pegawai honorer.