Helo Indonesia

Babak Baru Gugatan Ijazah Gibran, MK Masuk Pembuktian 30/9/2026

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
59 menit lalu
    Bagikan  
Denny Indrayana
tangkapan layar

Denny Indrayana - Denny Indrayana bersama rekannya menggelar unjuk rasa di Australia. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian pada Rabu (30/9/2026).

Perkara yang teregistrasi dengan No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pemohon Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden sebagaimana syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal.

Permohonannya:
1. Pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
2. MPR memilih wakil presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dalam sidang lanjutan pembuktian, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan para pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Tahap ini menjadi penting karena perdebatan yang sebelumnya berada pada tataran dalil hukum akan mulai diuji melalui keterangan ahli, saksi dan dokumen yang diajukan ke persidangan.

Setelah tahap pembuktian, rapat musyawarah hakim, dan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Satu hal yang masih menjadi pertanyaan besar bukan hanya soal dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga apakah MK berwenang memeriksa perkara yang diajukan jauh setelah batas waktu sengketa hasil pemilu.

Jawaban atas persoalan kewenangan, tenggat waktu, legal standing, proses verifikasi, dan substansi syarat pendidikan itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Untuk saat ini, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden. Perkara masih dalam proses pemeriksaan.

KPU Persoalkan Tenggat 905 Hari

Di sisi lain, KPU mempertanyakan dasar kewenangan MK memeriksa permohonan yang diajukan hampir dua setengah tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024.

KPU menyatakan sengketa hasil pemilu semestinya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Karena hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, KPU berpendapat batas pengajuan berada pada 23 Maret 2024.

Permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026. KPU menyebut terdapat selisih waktu 905 hari dari batas pengajuan tersebut. Argumen tenggat waktu itu menjadi salah satu persoalan hukum acara yang harus dipertimbangkan MK.

Namun, para pemohon meminta MK tidak semata-mata terpaku pada persoalan tenggat waktu. Mereka berargumentasi bahwa persoalan yang diuji adalah keabsahan syarat pencalonan Gibran sejak awal dan meminta kesempatan untuk membuktikannya di persidangan. (HBM)