Helo Indonesia

27 Pabrik Stop Beli Singkong Sehari Setelah Aliansi Demo Hujan Batu

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Selasa, 6 Mei 2025 16:58
    Bagikan  
SINGKONG
HELO INDONESIA

SINGKONG - Demo hujan batu dibalas stop beli singkong (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sehari setelah aksi hujan Batu Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) Lampung, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka (PPTT) langsung membalasnya dengan stop pembelian ubi kayu.

Ada 16 perusahaan yang memiliki total 27 pabrik tepung tapioka, yakni:
1. Sinar laut (4)
2. UmasJaya (1)
3. Berjaya Tapioka (2)
4. Way Raman (1)
5. Intan Group (4)
6. AS 3 Group (2)
7. Muara Batang (2)
8. JAT/Ko Terry (1)
9. Dharmajaya (1)
10. Ko Mimin (1)
11. BSL (1)
12. Sumber Bahagia (1)
13. Mitra Pati Mas (1)
14. Bintang Lima Menggala (1)
15. Berkah (1)
16. Gunung Mas (3)

Mereka juga langsung mengirim surat pertama perhimpunannya No.01/PPTU-GUB/V/2025 kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait Instruksi Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

PPTI mengucapkan terimakasih atas harga selama ini. Mereka mengajukan lima usulan kepada kepala daerah, yakni:
1. Mohon tegang waktu untuk melaksanakan instruksi selama tiga hari karena harus menyiapkan sistem digital pembelian singkong di pabrik kami.
2. PPTI akan membeli singkong berdasarkan standar mutu baku. Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku (kecil, muda, busuk, dll) maka kami akan menolak untuk membeli singkong tersebut.
3. PPTI mohon kepada Gubernur mempercepat larangan terbatas (lartas) tepung tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.
4. Ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan instruksi Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025.
5. Pemprov Lampung monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung No 2 Tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani Ketua PPTI Welly Soegiono dan Sekretaris Tigor Awalmartinus Silitonga.

Sehari sebelumnya, Senin(5/5/2025), para pengunjuk rasa yang menghujani petugas dengan batu diterima perwakilannya oleh Gubernur Mirza. Kepala Daerah menyayangkan terjadinya hal itu.

Ia juga mengindikasikan adanya provokator yang mencoba menunggangi aksi. Menurut Gubernur Mirza, aksi sepihak bisa berdampak buruk bagi petani sendiri. “Kalau pabrik tutup, siapa yang akan beli singkong?" tanyanya.

Gubernur Mirza lalu mengintruksikan tiga keputusan yang ditujukan kepada para kepala daerah (bupati/wali kota) dan perusahaan tepung tapioka agar harga singkong tak anjlok.

Kepala Daerah menuangkan ketiga intruksinya ke dalam Surat Intruksi Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025 yang ditandatanganinya tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung tertanggal 5 Mei 2025.

Ketiga instruksinya tersebut:
1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kg dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tidak mengukur kadar pati.
2.Harga berlaku se elum keputusan mentri terkait terhadap lartas dan berlakunya secara nasional
3. Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. (HBM)