Gubernur Mirza Relaksasi Rafaksi Singkong Hingga 26 Januari 2026

Senin, 1 Desember 2025 11:20
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Gubernur Rahmat Mirzani Djausal

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakomodir permohonan 13 pengusaha besar agar singkong petani segera terserap pabrik tepung tapioka dengan memberikan relaksasi rafaksi selama dua bulanan atau hingga 26 Januari 2026.

Kebijakan transisional yang tertuang dalam SE No. 88 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu tertanggal 28 November 2025 untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka

Tahapan relaksasi rafaksi harga acuan pembelian (HAP):
1. Periode 1–25 Desember 2025, batas maksimal rafaksi: 25%.
2. Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026, batas maksimal rafaksi: 20%.
3. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana Keputusan Gubernur, yaitu 15 persen.

Sebelumnya, Gubernur Mirza telah mengeluarkan kebijakan No.36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai HAP Ubi Kayu.

Disusul kemudian, Permendag No. 31 dan 32 tahun 2025 serta penetapan harga acuan dan rafaksinya. Lalu, muncul HAP singkong Rp1.350 per kg di tingkat petani, dengan rafaksinya maksimal 15 persen.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap:
1. penerapan harga dan kualitas ubi kayu,
2. ketertiban rafaksi, serta
3. pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri. Dia akan memberikan sanksi administratif sesuai regulasi dan kewenangan bagi pabrikan bandel.

Sementara itu Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menyampaikan bahwa surat SE Gubernur tersebut telah didistribusikan kepada seluruh para pelaku usaha dan stakeholder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025.

Hal yang sama disampaikan.oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty terkait distribusi SE Gubernur tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. 

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung/HBM).

 - 

Berita Terkini