JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi menggerebek sebuah gudang dan menyita satwa yang dilindungi, yakni 11 ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) di Bekasi, Jawa Barat.
"Dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, sudah ditahan petugas kepolisian," kata Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, pada Sabtu (30/5/2026) di Jakarta.
Dia katakan, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI.
"Penggeledahan gudang tersebut, terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE)," ujarnya.
Penggeledahan dilakukan hari ini (30/5) di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina.