HELOINDONESIA.COM - Adanya informasi simpang siur yang sempat viral terkait larangan Warung Madura buka 24 jam, mengusik Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Jawa Timur (Jatim).
Ketua ISMI Jatim, Yusron Aminulloh menanggapi adanya informasi Perda Kabupaten Klungkung Bali tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Agak tidak paham cara berpikir birokrasi kalau sampai membatasi Warung Madura buka 24 Jam. Ini sikap ketidakadilan, sementara ribuan mini market waralaba diizinkan buka 24 jam," tegas Yusron Aminulloh, Ketua ISMI Jatim kepada heloindonesia.com, Sabtu (27/4/2024).
Daya juang masyarakat Madura, tegas Yusron wajib diapresiasi, yang memiliki kegigihan dalam memperjuangkan hidupnya di luar wilayahnya.
Mereka dengan berani dan 'gagah' melawan mini market modern dengan jalan sunyi, tanpa promosi, tanpa teori, maju dengan daya juang dan kenekatan.
"Selama ini, orang modern bingung melihat keberanian warga Madura jual bensin didepan Pom Bensin. Kalau ditanya, jawabannya, rezeki sudah diatur Tuhan. Sikap tawakkal ini modal utama mereka," tambah Yusron CEO DeDurian Park group.
Jadi kalau akhirnya mereka mendirikan warung Madura 24 jam, secara kultural bukan hal baru. Modalnya percaya Allah sudah membagi rezeki.
" Warung padang buka duluan dan menyebar se Indonesia. Kini toko madura menyebar bahkan 'mengepung' ibukota dan kota-kota besar di Indonesia. Harusnya pemerintah bangga, jangan malah rencana mau membatasi," tegas Yusron yang juga Ketua Bidang Bisnis & Pedesaan ICMI Jawa Timur.
Namun kabar terbaru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dikirim kemedia, Sabtu (27/4/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Bali nomor 13 2028 itu.
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Wilayah Perbatasan Jatim dan Jateng Memiliki 14 Sungai Terpanjang 58 Km
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Dilansir kantor berita Antara, pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Harga Ikan di Jatim Anjlok, Ini kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. **