HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan adanya upaya melenyapkan barang bukti dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya menghilangkan alat bukti kasus korupsi tersebut menjadi kajian dan pencermatan KPK dalam menyelidiki kasus yang diduga turut menjerat nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tipologi korupsi. "Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Sejauh ini Ali menekankan, KPK bakal menyelidiki keterlibatan dan peranan para saksi terkait dugaan menghilangkan barang bukti kasus korupsi Kementan.
Baca juga: Begini Kata Polisi Soal 12 Senpi Hasil Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tuturnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti dalam perkara pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini. KPK juga bakal memeriksa sejumlah saksi KPK dalam kasus ini.
Ali menyebutkn, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara), hari ini Senin (2/10).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar saat penyidik KPK menggeledah kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), ada sejunlah pihak melakukan perlawanan. Bahkan ada pihak internal Kementan hendak memusnahkan beberapa bukti berkas dugaan kasus korupsi
