Helo Indonesia

Dicari “Orang Gila” untuk Memimpin Karang Taruna (Bagian 3, Habis)

Herman Batin Mangku - Ragam
1 jam 3 menit lalu
    Bagikan  
KARANG TARUNA
HELO LAMPUNG

KARANG TARUNA - GH

Penulis Gunawan Handoko

Mantan pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung

PADA tulisan terdahulu secara sekilas sudah disampaikan, terkait terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Jika dicermati secara seksama, perubahan regulasi ini merupakan penegasan untuk memperkuat peran Karang Taruna sebagai salah satu pilar strategis pemberdayaan sosial.

Ada pesan penting di dalamnya, sebagaimana yang sering diperbincangkan dan menjadi harapan mantan aktivis Karang Taruna Lampung belakangan ini, yakni: “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya, kembali ke awal berdirinya, menjadi bagian dari program-program peningkatan kesejahteraan sosial”.

Artinya, Karang Taruna fokus bekerja pada ruang pemberdayaan sosial, sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta berperan dalam bentuk kerelawanan sosial. Selain itu, Permensos ini juga menambahkan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas Karang Taruna, untuk memperkuat nilai-nilai seperti kepahlawan, kejuangan, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.

Baca juga: Dicari “Orang Gila” untuk Memimpin Karang Taruna (Bagian 1)

Baca juga: Dicari “Orang Gila” untuk Memimpin Karang Taruna (Bagian 2)

Untuk menjamin kualitas kepemimpinan, terjadi penyesuaian usia minimal bagi pengurus. Untuk pengurus nasional kini 30 tahun, provinsi 25 tahun, kabupaten/kota 20 tahun, dan kecamatan 17 tahun. Penyesuaian batasan usia cukup baik dan melegakan, untuk menjamin proses kaderisasi yang lebih berjenjang.

Selama ini masalah usia kerap memicu perdebatan di lapangan, terutama bagi pengurus yang terbiasa dengan fleksibilitas aturan lama. Sering terjadi, pengurus yang belum cukup umur “dipaksa” masuk dengan berbagai alasan. Akhirnya hanya numpang nama dalam struktur kepengurusan, karena minim pengetahuan dan pengalaman.

Untuk menguatkan mekanisme pemilihan dan pengesahan pengurus di setiap tingkatan, mulai dari desa hingga nasional dengan peran yang jelas, baik bagi pemerintah maupun Karang Taruna itu sendiri.

Struktur Pembina juga diperjelas, dimana Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum Karang Taruna, sedangkan Pembina Teknis adalah Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan desa, Permensos juga “mengikat” kepala daerah (Gubernur, dan Bupati/Walikota) dengan mewajibkan untuk memberi dukungan, termasuk pembinaan, fasilitas, dan alokasi anggaran operasional yang terperinci.

Dengan begitu, Karang Taruna tidak berjalan sendiri. Sebagai konskwensi, Karang Taruna juga diberi tanggungjawab untuk memperkuat kelembagaan dan akuntabilitas, termasuk kewajiban pelaporan dan dukungan terhadap pemerintah.

Dengan adanya Permensos ini, Karang Taruna dapat menjadi organisasi yang lebih modern dan efektif dalam menjawab tantangan sosial ekonomi di masyarakat, khususnya masyarakat pemuda. Ke depan, Karang Taruna menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan pemerintah.

Dalam konteks ini, Pemerintah melalui Kemensos mendorong setiap daerah menyiapkan titik kegiatan sosial, melahirkan program-program baru sebagai pilar sosial. Maka pengurus Karang Taruna harus gerak cepat menyikapi Permensos ini, tidak bisa berleha-leha lagi. Karena di Permensos 9/2025 ada kata “kewajiban” dan “akuntabilitas”.

Artinya, negara sudah memberi aturan, menyiapkan panggung, dan memberi anggaran. Selama ini kita salah kaprah, selalu menyalahkan pengurus Karang Taruna desa/kelurahan yang tidak aktif, padahal akar masalahnya ada di kepengurusan di atasnya, yakni tingkat kecamatan hingga provinsi yang mestinya sebagai fusi atau menjembatani Karang Taruna desa/kelurahan agar mendapatkan pembinaan.

Menjembatani anak muda di desa/kelurahan agar bisa akses pelatihan, modal, dan jaringan dari kota dan pusat. Tanpa fusi, Karang Taruna ibarat 1000 lilin kecil dengan nyala redup dan gampang mati tertiup angin. Dengan berjalannya fusi, 1000 lilin itu bisa menjadi obor besar yang bisa menerangi kegelapan dan membakar semangat kaum muda.

Jujur harus diakui, hari ini Karang Taruna provinsi Lampung sedang berdiri di persimpangan sejarah. Badai ujian datang, kepercayaan publik pun sedikit goyah. Langkah organisasi pun terhenti karena ada luka di rumah sendiri.

Rumah boleh guncang, tapi jangan sampai rubuh dan tumbang. Karena di dalam rumah ini ada 15 kabupaten/kota, 237 desa/kelurahan, dan didalamnya ada ratusan ribu anak muda yang masih percaya bahwa Karang Taruna adalah tempat mereka bernaung dan mengabdi.

Apakah akan dibiarkan rumah itu kosong karena badai? Tentu jawabnya tidak. Maka hari ini, dengan semangat kepahlawanan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial sesuai Permensos 9/2025, kita mengambil langkah paling konstitusional, paling dewasa, dan paling berani. Ini bukan tentang siapa yang salah. Ini tentang bagaimana kita membenahi. Kita kembalikan Karang Taruna ke relnya: Sosial, Ekonomi, Kemandirian.

Kita butuh kepemimpinan yang sehat, kuat, dan akuntabel sebagaimana peraturan Mensos terbaru. Temu Karya adalah ruang untuk melahirkan kepengurusan baru dengan semangat baru untuk masa bhakti 5 tahun kedepan. Mari kita letakkan ego, untuk selanjutkan kita satukan barisan. Kita buktikan bahwa Karang Taruna Lampung lebih besar dari masalah apapun.

Sejarah mencatat, organisasi besar selalu di uji. Mereka semua lulus ujian, karena anggotanya memilih untuk “menyelamatkan”, bukan “meninggalkan”. Karena di bumi Lampung ini masih banyak “orang gila” yang cinta dan siap untuk mewakafkan segalanya untuk Karang Taruna.

Salam Aditya Karya Mahatva Yodha!