Helo Indonesia

Pencuri Meteran Air di Gudang PDAM PurbaIingga Diringkus Polisi

Rabu, 25 Oktober 2023 16:53
    Bagikan  
Pencuri Meteran Air di Gudang PDAM PurbaIingga Diringkus Polisi

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi SH saat menunjukkan barang bukti pencurian di PDAM Purbalingga

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Purbalingga meringkus seorang pria berinisial IL (28) warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pasalnya pria tersebut telah melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi SH saat memberikan keterangan mengatakan peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada hari Sabtu (14/10/2023) sekitar jam 19.30 WIB. Tersangka mencuri meteran air sebanyak 26 buah di gudang PDAM Purbalingga.

Baca juga: Setelah Makan Pindang, Ganjar Beri Solusi Keluhan Sopir Angkot

"Modusnya tersangka masuk ke lokasi dengan melompat tembok kemudian merusak dinding gudang yang terbuat dari kalsiboard selanjutnya mengambil meteran air yang ada di dalamnya," jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi, Rabu 25 Oktober 2023.

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat pihak PDAM Purbalingga pada Sabtu (14/10/2023) sekira jam 21.00 WIB melapor telah kehilangan sejumlah meteran air di gudang. Polisi dari Polsek PurbaIingga kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP.

Pada jam 00.10 WIB sekuriti PDAM mendapati ada lagi meteran yang hilang di gudang. Saat dilakukan pengecekan, didapati ada pria yang mencurigakan di sekitar lokasi sehingga kemudian diamankan ke Polsek PurbaIingga.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pria tersebut mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti pria tersebut kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan," jelas kapolsek.

Baca juga: AKBP Maya: Perangi Hoaks, Perlu Sinergisitas Semua Pihak

Barang bukti yang diamankan yaitu 26 buah meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kandi warna putih, satu pasang sandal jepit warna hitam merk Savilo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

"Tersangka mengetahui ada banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu," ungkap kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (Aji)