LAMPUNG.HELO.INDONESIA.COM.--- Belum genap dua pekan mendekam di sel Polres Metro akibat kejeblos kasus proyek sumur bor, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur (Lamtim) Heri Johan (50) nyanyi siram Rp700 juta Sekkab Lamtim Moch. Yusuf agar jabat kursi empuk.
Tak ayal, Moch.Yusuf geram dan menyatakan fitnah nyanyian Heri Johan yang ditangkap Tipikor Satreskrim Polres Metro, Rabu (27/12/2023). Seorang kontraktor yang melaporkan Heri Johan karena sudah bayar upeti Rp200 juta proyek sumur bornya zonk.
Pada proses penyidikan, Heri mengaku pernah memberi uang Rp700 juta kepada Moch.Yusuf terkait mutasi dirinya dari Pemkab Mesuji ke Pemkab Lampung Timur 2021 dengan posisi empuk yakni sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Capaian Kinerja 2023, Kajari Pesawaran: Pidum Didominasi Kasus Narkoba
Tapi kenyatannya, Heri hanya mendapat jabatan sebagai salah satu kepala bidang (kabid) pada dinas tersebut. Diduga karena jabatan tak sesuai janji, pelaku yang sebelumnya sangat dekat dengan Moch.Yusuf itu "bernyanyi" pernah serahkan uang ratusan juta terkait mutasi dirinya.
Pada mutasi itu juga, Heri juga mengaku melibatkan salah satu tokoh masyarakat yang sangat dekat dengan Moch.Yusuf, termasuk tempat tinggal mereka yang juga berdekatan.
Menanggapi hal itu, Sekda Moch.Yusuf, Selasa (2-1/2024) membuat konten pada whasapp ke sejumlah awak media terkait pengakuan Heri Johan. Pada konten tersebut, orang nomor satu bagi ASN lingkungan Pemkab Lampung Timur dengan tegas membantah dan menyatakan tudingan Heri Johan adalah fitnah.
Baca juga: Ibunda Komjen Pol Tomsi Tohir Meninggal di Jakarta, Makam TPU Kedamaian
Tak tanggung-tanggung, Moch.Yusuf juga menantang penyidik untuk membuktikan tudingan tersebut. Dia minta penyidik Tipikor Satreskrim Polres Metro bekerja profesional. Sehingga semuanya akan terang benderang. (Khairuddin).
